Secara garis besar, landasan dasar kebebasan pers di
Indonesia tertuang dalam pasal 28 Undang Undang Dasar 1945, yang menyatakan:
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Kebebasan pers di Indonesia juga dilindungi oleh pemerintah
dengan produk hukum berupa undang-undang. Undang-undang utama yang
menjamin kebebasan pers di Indonesia saat ini adalah UU
no.40, 1999
Namun UU no, 40, Tahun 1999 tidak lah lepas dari kritik,
karena UU tersebut dinilai belum sempurna ddalam menjamin kebebasan pers.
Memang pada dasarnya tidak ada satu hukum yang sempurna.
UU no. 40, Tahun 1999 seperti kata Mahfud Md masih tidak lengkap karena tidak
memeiliki peraturan khusus tentang perlindungan terhadap wartawan, secara
khusus tidak menyebutkan tentang perlindungan terhadap jurnalis.
Kedua, banyak pihak yang masih mempidanakan kasus pers, tidak
melalui media Dewan Pers atau langkah2 mediasi seperti yang disarankan oleh
Dewan Pers.
Setidaknya dalam beberapa tahun terkahir ada beberapa kasus
yang pers yang diancam secara pidana (kriminalisasi pers), tidak melalui
mediasi Dewan Pers seperti yang diamanatkan UU no. 40 1999
Kasus Tomy vs Majalah Garuda Inflight
Pada Mei 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenakan sanksi kepada Garuda Indonesia sebanyak 12.5 miliar rupiah karena telah melakukan pencemaran nama baik Tommy Suharto dalam artikelnya dimana Tommy disebut sebagai seorang terdakwa pembunuh dalam terhadap Ketua Hakim Agung Syarifuddin Kartasasmita, SH. pada 2012. Tommy dikenakan hukuman penjara 15 tahun, tetapi dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman selama 4 tahun di LP Cipinan, Jakarta Selatan. Keputusan tersebut diambil atas dasar pemberitaan yang dianggap merusak kredibilitas Tommy di kalangan pengusaha lokal dan internasional.
Pada Mei 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenakan sanksi kepada Garuda Indonesia sebanyak 12.5 miliar rupiah karena telah melakukan pencemaran nama baik Tommy Suharto dalam artikelnya dimana Tommy disebut sebagai seorang terdakwa pembunuh dalam terhadap Ketua Hakim Agung Syarifuddin Kartasasmita, SH. pada 2012. Tommy dikenakan hukuman penjara 15 tahun, tetapi dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman selama 4 tahun di LP Cipinan, Jakarta Selatan. Keputusan tersebut diambil atas dasar pemberitaan yang dianggap merusak kredibilitas Tommy di kalangan pengusaha lokal dan internasional.
Kasus Erwin Arnada (Playboy Indonesia) vs FPI
Erwin dianggap melanggar Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan dan divonis dalam putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung dua tahun penjara pada Juli 2009, namun kemudian bebas setelah Peninjauan Kembali (PK)nya dikabul oleh Mahkamah Agung pada Juni 2011. Dewan Pers membela majalah Playboy.
Erwin dianggap melanggar Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan dan divonis dalam putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung dua tahun penjara pada Juli 2009, namun kemudian bebas setelah Peninjauan Kembali (PK)nya dikabul oleh Mahkamah Agung pada Juni 2011. Dewan Pers membela majalah Playboy.
PWNU vs Tempo
Sedang berlanjut. Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, menyatakan pihaknya membuka diri dan mempersilakan Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) untuk segera melaporkan keluhannya terhadap pemberitaan Majalah Tempo soal Algojo 1965.
Sedang berlanjut. Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, menyatakan pihaknya membuka diri dan mempersilakan Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) untuk segera melaporkan keluhannya terhadap pemberitaan Majalah Tempo soal Algojo 1965.
Dirjen Telekomunikasi Kementerian Telekomunikasi dan
Informatika vs Radio Era Baru, Batam
Pembredelan Radio Era Baru, Batam
Gatot Machali, Manager Radio Era Baru di Batam hadir di Pengadilan Administrasi Jakarta karena dianggap telah melakukan penyiaran tanpa izin frekuensi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan melanggar UU Telekomunikasi. Diancam hukuman penjara enam tahun. Agustus 2012, Mahkamah Agung memutuskan Radio Era Baru FM boleh tetap mengudara setelah proses kasasi selesai.
Pembredelan Radio Era Baru, Batam
Gatot Machali, Manager Radio Era Baru di Batam hadir di Pengadilan Administrasi Jakarta karena dianggap telah melakukan penyiaran tanpa izin frekuensi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan melanggar UU Telekomunikasi. Diancam hukuman penjara enam tahun. Agustus 2012, Mahkamah Agung memutuskan Radio Era Baru FM boleh tetap mengudara setelah proses kasasi selesai.
Diluar ancaman hukum, kegiatan kewartawan Indonesia diwarnai
dengan sejumlah insiden pembunuhan dan ancaman dari pihak tertentu. Dalam
beberapa tahun terakhir ini, terdapat beberapa kasus ancaman, kekerasan dan
kematian yang berpunca dari kegiatan jurnalistik.
Kasus pemukulan wartawan oleh aparat TNI dalam
peliputan jatuhnya pesawat tempur TNI Hawk 200 saat melakukan latihan di Pekan
Baru, Riau. Para jurnalis dihadang oleh pihak TNI dalam melakukan peliputan
kejadian tersebut. Komandan TNI Agus Suhartono berdalih para wartawan dan warga
sekitar harus menjauh dari lokasi karena dikwatirkan adanya bom aktif di lokasi
bangkai pesawat tempur tersebut.
Kasus kematian Darma Sahlan, 43 tahun, wartawan Koran Mingguan
Monitor terbitan Medan, di Aceh Tenggara diyakni karena dibunuh. Keyakinan itu
terungkap setelah tim dari Persatuan Wartawan Aceh (PWA) organisasi tempat
Darma bernaung, turun untuk menyelidiki kasus tersebut. Ketua PWA, Muhammad AH
mengatakan, dari hasil penelusuran yang mereka lakukan, mereka menyimpulkan
Kematian Darma Sahlan diduga kuat akibat pembunuhan, bukan karena kecelakaan
murni seperti yang disebutkan polisi.
Kematian misterius wartawan Papua dalam memberitakan isu
lingkungan. 30 Juli 2010: Andriansyah Matra’i ditemukan tewas dalam keadaan
tangan terikat pada sebuah pohon dan terapung di Sungai Gudang Arand. Beberapa
sebelumnya, wartawan Muhammad Sayifullah ditemui tewas secara misterius di
rumahnya pada 26 Juli 2010.
Pada 2 Maret 2013, wartawati Paser TV Normila Sariwahyuni dianiaya
narasumbernya hingga keguguran, menegaskan keberadaannya di lokasi lahan
sengketa itu benar-benar untuk kerja jurnalistik. Sekretaris Desa Padang
Pangrapat ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 4 Maret 2013. Selain itu,
polisi juga memeriksa intensif Kepala Desa Rantau Panjang yang diduga turut
memukul korban.
Menurut Novi, sekretaris AJI Kota Balikpapan, wartawan
dalam melaksanakan tugasnya dilindungi Undang-Undang Pers. Jika ada pihak yang
menghalangi tugas peliputan dapat terancam hukuman penjara 6 bulan serta denda
sebesar Rp 500 juta.
Tentunya masih banyak lagi kasus-kasus kekerasan terhadap
wartawan dalam dunia jurnalistik Indonesia. Kasus lain seperti pembunuhan
wartawan harian Bernas, Fuad Muhammad Syarifuddin, atau wartawan senior RCTI
Ersa Sirega belum terungkap. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia,
Eko Maryadi mengatakan hingga saat ini ada sebanyak 57 kasus tindak kekerasan yang dialami oleh
pekerja media dalam menjalankan tugasnya.
Pada 5 Maret 2013, Dewan Pers membentuk satuan tugas (Satgas) untuk
menangani kasus-kasus kekerasan yang menimpa para wartawan. Satgas ini
diharapkan dapat menangani kasus kekerasan terhadap wartawan sehingga dapat
menimbulkan efek jera terhadap pelakunya. Selama ini kasus kekerasan terhadap
wartawan di lindungi dalam UU no 40 1999 yang dapat mengancam pelaku hukuman
hingga dua tahun penjara. Hukuman ini dinilai sangat ringan oleh Satgas Dewan
Pers. Satgas ingin pelaku dikenakan hukuman yang lebih berat dan setimpal
dengan cara mendorong polisi untuk menggunakan pasal dalam kitab hukum pidana
untuk menjerat pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan. Dewan Pers
sebelum telah mengeluarkan pedoman tentang Penanganan Kasus Kekerasan
Terhadap Wartawan.
Kemerdekaan pers yang berlaku di Indonesia bukan kebebasan
murni seperti yang berlaku di negara yang menganut sistem pers liberal.
Pemerintah membatasi ruang kerja pers dengan beberapa UU yang mengatur kegiatan tersebut.
Antara UU yang secara lansung atau tidak lansung mempengaruhi kerja pers
Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi
- Undang-Undang Nomor. 11, Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
- Undang-Undang Nomor. 14, Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
- Undang-Undang Nomor. 32, Tahun 2002 tentang penyiaran
- Undang-Undang Nomor 8, Tahun 1992 tentang Perfilman
- Undang-Undang Nomor 17, Tahun 2011 tentang intelijen Negara
- Undang-undang Nomor 19, Tahun 2002, tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 36, Tahun 1999, tentang telekomunikasi
- Undang-Undang Nomor. 11, Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
- Undang-Undang Nomor. 14, Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
- Undang-Undang Nomor. 32, Tahun 2002 tentang penyiaran
- Undang-Undang Nomor 8, Tahun 1992 tentang Perfilman
- Undang-Undang Nomor 17, Tahun 2011 tentang intelijen Negara
- Undang-undang Nomor 19, Tahun 2002, tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 36, Tahun 1999, tentang telekomunikasi
UU yang disebutkan diatas menarik untuk diteliti sebagai
kajian lanjut tentang kebebasan pers di Indonesia dari perspektif hukum.
Tentunya kita tidak punya waktu untuk mengurai satu per satu dari UU tersebut
karena kelas ini lebih berfokus kepasa penulisan berita. Penjelasan lanjut
tentang UU tersebut akan dibahas dalam Mata Kuliah Hukum Media.
Sebagian produk hukum diatas masih ada yang saling
bertabrakan antara satu sama lain. Seperti contoh, pada 2008, – Undang-Undang
Nomor. 14, Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik memberi kebebasan
kepada publik untuk mengaskses dokumen yang bersifat publik, namun kehadiran
Undang-Undang Nomor 17, Tahun 2011 tentang intelijen Negara membatasi kebabasan
tersebut dalam beberapa hal yang dianggap penting untuk kesalamatan negara.
Tugas jurnalistik yang membocorkan rahsia negara dapat dikenakan hukuman 10
tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
Undang-Undang Nomor 17, Tahun 2011 tentang intelijen Negara
juga memberikan legitimasi kepada pihak intelligen untuk menyadap komunikasi
termasuk para wartawan tanpa harus melalui persetujuan mahkamah.
Disamping itu banyak juga hukum yang tidak dijalankan
sepenuhnya. Contohnya dalam bidang penyiaran, Undang-Undang Nomor. 32, Tahun
2002 tentang penyiaran, mengatur tentang kepemilikan organisasi media oleh satu
kelompok tertentu.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers sepakat bahwa
pemusatan kepemilikan atau monopoli lembaga
penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah
maupun di beberapa wilayah siaran, tidak dibenarkan dan melanggar UU No 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran. Seperti mana yang telah diketahui, SCTV dan
Indosiar di akuisisi oleh satu perusahaan di bawah Elang Mahkota Teknologi
(Emtek) dan RCTI, MNCTV, Global dan Antv dikuasai oleh MNC Group.
Koordinator Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran
(KIDP) Eko Maryadi mengatakan, dalam UU Penyiaran ditegaskan sanksi bagi mereka
yang melanggar, yakni pidana penjara dua tahun dan denda Rp 5 miliar. Pasal 18
Ayat (1) menyebut,
“Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran
Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran
maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi.” Juncto Pasal 58 huruf a berisi
pokok “melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) untuk
penyiaran televisi diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau
denda paling banyak lima miliar rupiah.”
Pasal 34 Ayat (4): ”Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang
dipindahtangankan kepada pihak lain.” Juncto Pasal 58 huruf c: “melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) untuk penyiaran televisi
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling
banyak lima miliar rupiah.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar