Selasa, 24 Juni 2014

Ketika Masih Berharap Kembali dengan Mantan Kekasih

Kiki Oktaviani - wolipop

img
dok. Thinkstock
Jakarta - Melupakan sosok mantan kekasih terkadang tidaklah mudah. Meski sudah berbulan-bulan bahkan tahunan putus, namun terkadang perasaan sayangdan cinta untuknya tidaklah berubah. 

Anda pasti berpikiran seandainya bisa menjalin cinta lagi dengannya, pasti hidup Anda menjadi lebih tenang dan tidak lagi galau. Namun sebelum memutuskan untuk kembali mendekatinya, ada hal-hal harus diperhatikan. 

1. Jika Anda yang Salah 
Jika ketika putus dulu, Anda yang melakukan kesalahan hingga hubungan menjadi hancur, maka hal utama yang perlu Anda lakukan adalah meminta maaf dan katakan penyesalan Anda. Jika bicara langsung terasa menyulitkan untuk Anda, bisa dilakukan dengan cara mengirim pesan dengan rangkaian kata menyesal dan jelaskan bagaimana perasaan Anda saat ini setelah hubungan putus. 

2. Bagaimana Jika Dia yang Salah? 
Sadari alasan mengapa Anda putus dengan si dia. Jika masalah sangat berat, apakah Anda benar-benar tulus telah memaafkannya dan melupakan segala kesalahannya. Jangan sampai Anda kembali ke pelukan mantan, tapi masih membawa dendam karena masalah terdahulu.

Pastikan juga niat Anda untuk kembali ke mantan kekasih bukanlah obesesi semata. Terkadang cinta dan obsesi sulit dibedakan. Obsesi biasanya ditandai dengan ketidakrelaan Anda melihat si dia dengan wanita lain dan Anda hanya ingin si dia mencintai Anda. 

3. Apakah Dia Masih Mencintai Anda? 
Cari tahu apakah dia masih memiliki rasa yang sama dengan Anda. Untuk mengetahuinya, cobalah untuk mengajaknya bertemu atau kembali menjalin hubungan yang intensif. Jika dia memberikan respon, bisa menjaditanda bahwa si dia masih memiliki perasaan terhadap Anda. Namun, jika dia sering menghindar dan menolak ketika diajak bertemu, kemungkinan tidak ada lagi cinta untuk Anda. 

"Cobalah hargai keputusannya tersebut. Berusahalah untuk menerima sikapnya, anggaplah dia sebagai teman juga, dan bukalah hati untuk pria lainnya. Jangan menyia-nyiakan waktu hanya untuk menunggu pria yang sudah tidak menginginkan kamu," saran psikolog dan konsultan cinta Ratih Ibrahim. 

4. Ketika Anda dan Manta Bisa Kembali Dekat 
Ketika kalian bisa kembali dekat, buatlah hubungan senyaman mungkin. Walaupun hubungan sebelumnya gagal, pastinya ada beberapa hal yang membuat hubungan Anda dengan dia saat itu terasa spesial sehingga ingin kembali ke pelukannya. Maka dari itu, lebih fokuslah pada hal-hal tersebut daripada pada hal-hal buruk yang membuat hubungan terdahulu gagal. Buatlah dia tertawa dan saling mendukung satu sama lain bisa menjadi awal yang baik agar hubungan Anda dengan dia lebih dekat dan bahagia.

(kik/kik)

Artikel Wolipop juga bisa dibaca melalui aplikasi Wolipop AndroidiPhoneInstall sekarang!

Pungbu.com @pungbu.com   28 Apr 2014 15:01:13 WIBmantan mah gak usah diharapin, inget aja kenapa dl putus. orang jarang yg berubah, kalo dl dah gitu jgn berharap sekarang uda berubah

2 Tipe Manusia Kala Atasi Patah Hati


Shutterstock Ilustrasi



KOMPAS.com — Putus cinta memang hal yang cukup menyedihkan. Namun, semua orang memiliki berbagai cara untuk mengatasi masalah tersebut.

"Cara putus cinta dan bagaimana orang menghadapi masalah tersebut bercerita banyak tentang gaya percintaan mereka," kata Wendy WalshRelationship Expert dan penulis bukuThe 30-Day Love. Namun, secara umum, ada dua tipe orang mengatasi rasa sakit hati setelah putus cinta, yaitu gaya emotional avoidant dan anxious style.

1. "Emotional avoidant"
Orang-orang yang memiliki tipe seperti ini biasanya lebih suka mengubur perasaan mereka daripada "mengolah" perasaan sakit hatinya setelah putus. Dari perspektif orang luar, orang yang memiliki tipe ini dianggap lebih cepat sembuh dari luka hati.

"Orang emotional avoidant cenderung berpikiran jalan pintas dan bisa move on dengan cepat. Mereka tidak membutuhkan waktu lama untuk memproses emosional mereka," katanya.

Emosi mereka saat putus cinta diluapkan dengan memilih tidak lagi berhubungan dengan si mantan. Bahkan, kadang ada juga orang yang putus silaturahim, tidak ingin kenal sama sekali, dan tak bertegur sapa ketika kebetulan bertemu di jalan. Intinya, mereka memang bisa move on dengan cepat dan tidak mau lagi ingat-ingat masa lalu.

2. "Anxious style"
Anxious style adalah tipe orang yang selalu penuh dengan kecemasan. Meskipun sudah putus lama, si cemas ini masih terus galau dan tak bisa move on dengan cepat.

Parahnya, si cemas ini justru tidak bisa melepaskan si mantan begitu saja. Mereka masih sering mencari tahu soal mantan lewat media sosial. Mereka ingin tahu apakah si mantan sudah punya pacar baru dan bagaimana kehidupannya.

"Mereka masih ingin terlibat dalam kehidupan sang mantan dan mungkin saja berusaha untuk mendapatkannya kembali. Contohnya, lirik-lirik lagu patah hati Taylor Swift," ujarnya.

Agar masalah hati ini tidak mengganggu hidup Anda terus-menerus, Walsh menyarankan untuk bersikap lebih dewasa saat memilih memutuskan hubungan. Berani jatuh cinta, berani putus dan berani bertanggung jawab dengan segala konsekuensi yang mungkin ditimbulkan, salah satunya adalah sakit hati.

"Ketika akan putus, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan, yaitu berusahalah untuk bertanggung jawab atas perilaku Anda sendiri, belajar dari kesalahan Anda dan dia. Selain itu, apa pun alasan perpisahan Anda, sebaiknya jangan menjadi stalker. Mengeceknya di media sosial akan membuat Anda jadi susah move-on," sarannya.



Sumber :

Penulis :
Christina Andhika Setyanti
Editor :
Syafrina Syaaf

Tak Percaya "Jomblo" Itu Menyenangkan? IniBuktinya!


SHUTTERSTOCK Lajang dan bahagia, kenapa tidak?

KOMPAS.com  - Siapa bilang status jomblo itu menyedihkan? Lalu, siapa yang bisa menjamin bahwa punya pacar menjamin hidup jadi lebih bahagia?  Mau punya pasangan sekarang atau nanti, percayalah bahwa segala sesuatunya akan indah pada waktunya.
Sementara menunggu si belahan jiwa datang pada hidup Anda, simak dulu beberapa keuntungan eksklusif menjadi seorang jomblo.

1. Si jomblo lebih sering berolahraga
Sebuah studi pada tahun 2004 lalu, menemukan bahwa perempuan yang belum punya pasangan lebih banyak menghabiskan waktu dengan berolahraga dibanding yang sudah menikah atau bercerai. Alasannya, si jomblo punya waktu lebih banyak dibandingkan dengan mereka yang telah memiliki pasangan atau menikah.

2. Si jomblo punya peluang lebih besar untuk mencari pekerjaan yang lebih baik
Berdasarkan penelitian dari University of Chicago di tahun 2012, para single ternyata cenderung lebih produktif untuk mencari pekerjaan dibanding mereka yang telah menikah.

Sebagai contoh, enam juta manusia jomblo di Amerika kehilangan pekerjaan di tahun 2009 akibat krisis keuangan. Ternyata 90 persen dari mereka berhasil mengatasi masalah krisis keuangan pribadi dengan kembali bekerja. Sebaliknya, hanya 22 persen orang yang telah menikah bisa mendapatkan pekerjaan mereka kembali.

3. Si jomblo bisa tidur lebih banyak
Menurut survei yang dilakukan oleh Better Sleep Council, ternyata pasangan menikah seringkali mengalami kurang tidur dibanding yang masih jomblo. Bagaimana tidak, tidur si jomblo tidak akan terganggu dengan suara dan gerakan tubuh pasangan yang bisa mengganggu kenyamanan tidur.

4. Si jomblo mudah bersosialisasi 
Sebuah studi di tahun 2006 lalu mengatakan, perempuan single ternyata lebih mudah beradaptasi dengan lingkungan sekitar mereka. Seperti yang dituliskan oleh Eric Klinenberg, penulis buku Going Solo: The Extraordinary Rise and Surprising Appeal of Living Alone.

"Orang-orang yang masih hidup sendiri memiliki gaya hidup yang lebih "ramah" lingkungan," katanya.

5. Si jomblo lebih mandiri
Selama masih single, Anda pasti harus mengurus semua halnya sendiri. Jika bukan Anda, siapa yang akan membantuk Anda? Maka dari itu, mau tak mau harus bisa mengerjakan banyak hal sendiri agar tidak membebani orang lain. Sisi baiknya adalah  Anda jadi lebih mandiri.

"Karena masih single, Anda sendirilah yang menangani setiap aspek kehidupan, mulai dari soal keuangan, akomodasi, anggaran belanja, dan lainnya. Rutinitas yang demikian akan membantu mengembangkan keterampilan dan kemandirian Anda," kata Sara Eckel, penulis buku It's Not You : 27 (Wrong) Reasons You're Single.

Minggu, 22 Juni 2014

PENDEKATAN WHOLE LANGUAGE

Top of Form


A. Latar Belakang
Bahasa sangat pentintg dalam kehidupan. Dengan bahasa kita dapat menyampaikan keinginan pendapat dan perasaan. Dengan bahasa pula kita dapat memahami dan mengetahui apa yang terjadi di dunia dan lingkungan sekitar. Setiap orang memiliki kemampuan berbahasa.
Seiring kita jumpai anak yang pandai bercerita dengan susunan kalimat yang benar sehingga orang yang mendengarkannya dapat menerima, memahami jalan cerita tersebut, ternyata anak tersebut belum sekolah.
Namun, ketika anak mulai sekolah dan mendapat pelajaran bahasa, keadaan menjadi terbalik. Bahasa yang semula merupakan hal yang mudah dan mengasyikkan berubah menjadi pelajaran yang sulit (Goodman, 1986). Orang tua mengeluh tentang anaknya yang mendapat nilau kurang untuk pelajaran Bahasa Indonesia.
Pelajaran bahasa yang seharusnya menyenangkan dan mengasyikkan ternyata jauh dari harapan. Hal ini disebabkan karena di sekolah bahasa diajarkan secara terpisah-pisah. Terpisah maksudnya guru mengajarkan bahasa secara terpisah, misalnya membaca diajarkan pada jam yang berbeda dengan menulis, demikian dengan yang lainnya.
Di samping itu materi yang diajarkan terlihat artifilasi dan tidak relevan dengan kehidupan siswa, sehingga tidak menarik bagi siswa. Contoh pelajaran menulis, siswa diminta untuk menulis karangan tentang kehidupan di laut, padahal mereka belum pernah melihat laut, tentunya siswa akan kesulitan.
Untuk memperbaiki pengajaran bahasa di beberapa negara, seperti : Inggris, Australis, New Zealand, Kanada dan AS mulai menerapkan pendekatan Whole Language pada sekitar tahun 80-an (Routman, 1991). Whole Language adalah satu pendekatan pengajaran bahasa yang menyajikan pengajaran bahasa secara utuh tidak terpisah-pisah. Para ahli Whole Language berkeyakinan bahwa bahasa merupakan satu kesatuan (Whole) yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Oleh karena itu pengajaran keterampilan berbahasa dan komponen bahasa seperti tata bahasa dan kosa kata disajikan secara utuh bermakna dan dalam situasi nyata atau autentik.
B. Komponen-Komponen Whole Language
Whole Language adalah cara untuk menyatukan pandangan tentang bahasa, tentang pembelajaran dan tentang orang-orang yang terlibat dalam pembelajara. Orang-orang yang dimaksud adalah siswa dan guru. Whole Language dimulai dengan menumbuhkan lingkungan dimana bahasa diajarkan secara utuh dan keterampilan bahasa (menyimak, berbicara, membaca dan menulis) diajarkan secara terpadu. Anda da[at mencoba menerapkannya dengan mengetahui komponen-komponen yang tedapat dalam Whole Language.
Menurut Routman (1991) dan Froese (1991) ada delapan komponen Whole Language, yaitu :
  1. Reading aloud
  2. Journal writing
  3. Sustained silent reading
  4. Shared reading
  5. Guided reading
  6. Guided writing
  7. Independent reading
  8. Independent writing
Nah sekarang mari kita pelajari komponen Whole Language tersebut satu per satu. Mari kita mulai dengan reading aloud.
Reading aloud
Reading aloud adalah kegiatan membaca yang dilakukan oleh guru untuk siswanya. Guru dapat menggunakan bacaan yang terdapat dalam buku teks atau buku cerita lainnya dan membacakannya dengan suara keras dan intonasi yang baik sehingga setiap siswa dapat mendengarkan dan menikmati ceritanya. Kegiatan ini sangat bermanfaat terutama jika dilakukan di kelas rendah.
Manfaat yang didapat dari reading aloud, antara lain : meningkatkan keterampilan menyimak, memperkaya kosa kata, membantu meningkatkan membaca pemahaman, dan yang tidak kalah penting adalah menumbuhkan minat baca pada siswa. Reading aloud juga dapat dilakukan dan baik dilakukan di kelas tinggi. Reading aloud dilakukan setiap hari saat mulai pelajaran.
Journal writing
Journal writing atau menulis jurnal. Bagi guru yang menerapkan Whole Language, menulis jurnal adalah komponen yang dapat dengan mudah diterapkan. Jurnal merupakan sarana yang aman bagi siswa untuk mengungkapkan perasaannya, menceritakan kejadian di sekitarnya, membeberkan hasil belajarnya, dan menggunakan bahasa dalam bentuk tulisan.
Menulis jurnal bukanlah tugas yang harus dinilai namun guru berkewajiban untuk membaca jurnal yang ditulis anak dan memberi komentar atau respons terhadap tulisan tersebut sehingga ada dialog antara guru dan siswa.
Banyak manfaat yang dapat kita peroleh dari kegiatan menulis jurnal ini. Manfaat tersebut, antara lain sebagai berikut :
  1. Meningkatkan kemampuan menulis. Dengan menulis jurnal siswa akan terbiasa mengungkapkan pikirannya dalam bentuk tulisan yang kemudian membantunya untuk mengembangkan kemampuan menulis.
  2. Meningkatkan kemampuan membaca. Siswa secara spontan akan membaca hasil tulisannya sendiri setiap ia selesai menulis jurnal.
  3. Menumbuhkan keberanian menghadapi resiko. Menulis jurnal bukanlah kegiatan yang harus dinilai maka siswa tidak perlu takut untuk berbuat salah. Kesempatan ini dapat digunakan sebagai sarana untuk bereksplorasi.
  4. Memberi kesempatan untuk membuat refleksi. Melalui jurnal siswa dapat merefleksi apa yang telag dipelajarinya atau dilakukannya.
  5. Memvalidasi pengalaman dan perasaan pribadi. Kejadian apa saja yang dialami oleh siswa baik di sekolah maupun di luar sekolah dapat diungkapkan dalam jurnal. Dengan menghargai apa yang ditulis siswa akan membuat siswa merasa dihargai.
  6. Memberikan tempat yang akam dan rahasia untuk menulis. Terutama untuk siswa kelas tinggi, jurnal adalah sarana untuk mengungkapkan perasaan pribadi. Jurnal ini sering disebut diary atau buku harian. Untuk jurnal jenis ini siswa boleh memilih apakah guru boleh membaca jurnalnya atau tidak.
  7. Meningkatkan kemampuan berpikir. Dengan meminta siswa menulis jurnal berarti melatih mereka melakukan proses berpikir, mereka berusaha mengingat kembali, memilih kejadian mana yang akan diceritakan, dan menyusun informasi yang dimiliki menjadi cerita yang dapat dipahami pembaca.
  8. Meningkatkan kesadaran akan peraturan menulis. Melalui menulis jurnal siswa belajar tata cara menulis, seperti penggunaan huruf besar, tanda baca dan struktur kalimat (tata bahasa). Siswa juga mulia menulis dengan menggunakan topik, judul, halaman, dan subtopik. Mereka juga menggunakan bentuk tulisan yang berbeda, seperti dialog (percakapan) dan cerita bersambung. Semua ini diajarkan tidak secara formal.
  9. Menjadi alat evaluasi. Siswa dapat melihat kembali jurnal yang ditulisnya dan menilai sendiri kemampuan menulisnya. Mereka dapat melihat komentar atau respons guru atas kemajuannya.
  10. Menjadi dokumen tertulis. Journal writing dapat digunakan siswa sebagai dokumen tertulis mengenai perkembangan hidup atau pribadinya. Setelah mereka dewasa, mereka dapat melihat kembali hal-hal apa yang pernah anggap penting pada waktu dulu.
Sustained silent reading
Komponen Whole Language yang ketiga adalah sustained silent reading (SSR). SSR adalah kegiatan membaca dalam hati yang dilakukan oleh siswa. Dalam kegiatan ini siswa diberi kesempatan untuk memilih sendiri buku atau materi yang akan dibavanya. Biarkan siswa untuk memilih bacaan yang sesuai dengan kemampuannya sehingga mereka dapat menyelesaikan membaca bacaan tersebut.
Guru dapat memberi contoh sikap membaca dalam hati yang baik sehingga mereka dapat meningkatkan kemampuan membaca dalam hati untuk waktu yang cukup lama. Pesan yang ingin disampaikan kepada siswa melalui kegiatan ini adalah :
  1. Membaca adalah kegiatan penting yang menyenangkan.
  2. Membaca dapat dilakukan oleh siapapun.
  3. Membaca berarti kita berkomunikasi dengan pengarang buku tersebut.
  4. Siswa dapat membaca dan berkonsentrasi pada bacaannya dalam waktu yang cukup lama.
  5. Guru percaya bahwa siswa memahami apa yang mereka baca.
  6. Siswa dapat berbagi pengetahuan yang menarik dari materi yang dibacanya setelah kegiatan SSR berakhir.
Shared reading
Komponen Whole Language yang keempat adalah shared reading. Shared reading ini adalah kegiatan membaca bersama antara guru dan siswa dimana setiap orang mempunyai buku yang sedang dibacanya. Kegiatan ini dapat dilakukan baik di kelas rendah maupun di kelas tinggi. Ada beberapa cara melakukan kegiatan ini, yaitu :
  1. Guru membaca dan siswa mengikutinya (untuk kelas rendah).
  2. Guru membaca dan siswa menyimak sambil melihat bacaan yang tertera pada buku.
  3. Siswa membaca bergiliran.
Maksud kegiatan ini adalah :
  1. Sambil melihat tulisan, siswa berkesempatan untuk memperhatikan guru membaca sebagai model.
  2. Memberikan kesempatan untuk memperlihatkan keterampilan membacanya.
  3. Siswa yang masih kurang terampil dalam membaca mendapat contoh membaca yang benar.
Dalam hal ini, anda telah melakukan shared reading. Sebaiknya anda meneruskan kegiatan ini dengan melibatkan keterampilan lain, seperti berbicara dan menulis agar kegiatan Anda menjadi kegiatan berbahasa yang utuh dan riel.
Guided reading
Komponen Whole Language yang kelima adalah guided reading. Tidak seperti pada shared reading, dimana guru lebih berperan sebagai model dalam membaca, dalam guided reading atau disebut juga membaca terbimbing, guru menjadi pengamat dan fasilitator. Dalam guided reading semua siswa membaca dan mendiskusikan buku yang sama. Guru melemparkan pertanyaan yang meminta siswa menjawab dengan kritis, bukan sekedar pertanyaan pemahaman. Kegiatan ini merupakan kegiatan membaca yang penting dilakukan di kelas.
Guided writing
Komponen Whole Language yang keenam adalah guided writing atau menulis terbimbing. Dalam menulis terbimbing peran guru adalah sebagai fasilitator, membantu siswa menemukan apa yang ingin ditulisnya dan bagaiman menulisnya dengan jelas, sistematis dan menarik. Guru bertindak sebagai pendorong bukan pengatur, sebagai pemberi saran bukan pemberi petunjuk. Dalam kegiatan ini proses writing, seperti memilih topik, membuat draft, memperbaiki, dan mengedit dilakukan sendiroi oleh siswa.
Independent reading
Komponen Whole Language yang ketujuh adalah independent reading. Independent reading atau membaca bebas adalah kegiatan membaca, dimana siswa berlesempatan untuk menentukan sendiri materi yang ingin dibacanya. Membaca bebas merupakan bagian integral dari Whole Language. Dalam independent reading siswa bertanggung jawab terhadap bacaan yang dipilihnya sehingga peran guru pun berubah dari seorang pemrakarsa, model, dan pemberi tuntunan menjadi seorang pengamat, fasilitator, dan pemberi respons. Menurut penelitian yang dilakukan Anderson dkk (1988), membaca bebas yang diberikan secara rutin walaupun hanya 10 menit sehari dapat meningkatkan kemampuan membaca pada siswa.
Dalam memperkenalkan buku, sebaiknya anda juga membahas tentang pengarang dan ilustrator yang biasanya tertuis di halaman akhir. Jika tidak ada keterangan tertulis tentang pengarang atau ilustrator, anda paling tidak dapat menyebutkan nama-nama mereka atau tambahkan sedikit informasi yang anda ketahui. Hal ini penting dilakukan agar siswa sadar, bahwa sesungguhnya buku itu ditulis oleh manusia bukan mesin.
Buku yang dibaca siswa untuk independent reading tidak selalu harus didapat dari perpustakaan sekolah atau kelas atau disiapkan guru. Siswa dapat saja mendapatkan buku daru berbagai sumber seperti perpustakaan kota/kabupaten, buku-buku yang ada di rumah, di toko buku, pinjam teman atau dari sumber lainnya.
Independent writing
Komponen Whole Language yang kedelapan adalah independen writing atau menulis bebas, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan menulis, meningkatkan kebiasaan menulis, dan meningkatkan kemampuan berpikir kritis. Dalam menulis bebas siswa mempunyai kesempatan untuk menulis tanpa ada intervensi dari guru. Siswa bertanggung jawab sepenuhnya dalam proses menulis. Jenis menulis yang termasuk dalam independent writing antara laian menulis jurnal, dan menulis respons.
Jangan mencoba menerapkan semua komponen sekaligus karena akan membingungkan siswa. Contoh dengan satu komponen dulu dan perhatikan hasilnya. Jika siswa telah terbiasa menggunakan komponen tersebut kemudian mencoba lagi menerapkan komponen yang lain.
C. Ciri-Ciri Kelas Whole Language
Ada tujuh ciri yang menandakan kelas Whole Language. Pertama, kelas yang menerapkan Whole Language penuh dengan barang cetakan. Barang-barang tersebut tergantung di dinding, pintu, dan furniture. Label yang dibuat siswa ditempel pada meja, kabinet, dan sudut belajar. Poster hasil kerja siswa menghiasi dinding dan bulletin board. Karya tulis siswa dan chart yang dibuat siswa menggantikan bulletin board yang dibuat guru. Salah satu sudut kelas diubah menjadi perpustakaan yang dilengkapi berbagai jenis buku.
Kedua, di kelas Whole Language siswa belajar melalui model atau contoh. Guru dan siswa bersama-sama melakukan kegiatan membaca, menulis, menyimak, dan berbicara. Over Head Projector (OHP) dan transparansi digunakan untuk memperagakan proses menulis. Siswa mendengarkan cerita melalui tape recorder untuk mendapatkan contoh membaca yang benar.
Ketiga, di kelas Whole Language siswa bekerja dan belajar sesuai dengan tingkat kemampuannya. Agar siswa dapat belajar sesuai dengan tingkat perkembangannya maka di kelas tersedia buku dan materi yang menunjang.
Keempat, dikelas Whole Language siswa berbagi tanggung jawab dalam pembelajaran. Peran guru di kelas Whole Language lebih sebagai fasilitator dan siswa mengambil alih beberapa tanggung jawab  yang biasanya dilakukan guru. Siswa membuat kumpulan kata (words banks), melakukan brainstorming dan mengumpulkan fakta. Pekerjaan siswa ditulis pada chart dan terpampang di seluruh ruangan. Siswa menjaga kebersihan dan kerapian kelas.
Kelima, di kelas Whole Language siswa terlibat secara aktif dalam pembelajaran bermakna. Siswa secara aktif terlibat dalam kegiatan pembelajaran yang membantu mengembangkan rasa tanggung jawab dan tidak tergantung. Siswa terlibat dalam kegiatan kelompok kecil atau keinginan individual.
Keenam, di kelas Whole Language siswa berani mengambil resiko dan bebas bereksperimen. Guru di kelas Whole Language menyediakan kegiatan belajar dalam berbagai tingkat kemampuan sehingga semua siswa dapat berhasil. Hasil tulisan siswa dipajang tanpa ada tanda koreksi. Contoh hasil kerja setiap siswa terpampang di seputar ruang kelas.
Ketujuh, di kelas Whole Language siswa mendapat balikan (feedback) positif baik dari guru maupun temannya. Ciri kelas Whole Language, bahwa pemberian feedback dilakukan dengan segera. Meja ditata berkelompok agar memungkinkan siswa berdiskusi, berkolaborasi, dan melakukan konferensi. Konferensi antara guru dan siswa memberi kesempatan pada siswa untuk melakukan penilaian diri dan melihat perkembangan diri. Siswa yang mempresentasikan hasil tulisannya mendapatkan respons positif dari temannya. Hal ini dapat membangkitkan rasa percaya diri.
D. Penilaian dalam Kelas Whole Language
Di dalam kelas Whole Language, guru senantiasa memperhatikan kegiatan yang dilakukan siswa. Secara informal, selama pembelajaran berlangsung, guru memperhatikan siswa menulis, mendengarkan siswa berdiskusi baik dalam kelompok ataupun diskusi kelas. Ketika siswa bercakap-cakap dengan temannya atau dengan guru, penilaian juga dilakukan, bahkan guru juga memberikan penilaian saat siswa bermain selama waktu istirahat.
Kemudian, penilaian juga berlangsung ketika siswa dan guru mengadakan konferensi, guru memberikan penilaian pada siswa selama proses pembelajaran berlangsung.
Selain penilaian informal, penilaian juga dilakukan dengan menggunakan portofolio. Portofolio adalah kumpulan hasil kerja siswa selama kegiatan pembelajaran. Dengan portofolio perkembangan siswa dapat terlihat secara otentik.


inflectional morpheme (words and word parts)


Definition:
In English morphology, a suffix that's added to a word to assign a particular grammatical property to that word. Compare with derivational morpheme.
Inflectional morphemes serve as grammatical markers that indicate tense, number, possession, or comparison. Inflectional morphemes in English include the suffixes -s (or -es); 's (or s'); -ed; -en; -er; -est; and -ing. See Examples and Observations, below.
Examples and Observations:
  • "[O]nly English nouns, verbs, adjectives, and adverbs--all open classes of words--take inflectional affixes. Closed classes of words . . . take no inflectional affixes in English. Inflectional affixes always follow derivational ones if both occur in a word, which makes sense if we think of inflections as affixes on fully formed words. For example, the words antidisestablishmentarianism and uncompartmentalize each contain a number of derivational affixes, and any inflectional affixes must occur at the end: antidisestablishmentarianisms and uncompartmentalized.

    "We can also see . . . that not only does English have few inflectional affixes but also that possessive, plural, and third-person singular are identical in form; they are all -s. The
    past participle affix -ed is also sometimes identical in form to the past tense affix, -ed. This lack of distinction in form dates back to the Middle English period (1100-1500 CE), when the more complex inflectional affixes found in Old English were slowly dropping out of the language for a variety of reasons . . .."
    (Kristin Denham and Anne Lobeck, Linguistics for Everyone. Wadsworth, 2010)

  • Inflectional Morphemes and Derivational Morphemes
    "The difference between derivational and inflectional morphemes is worth emphasizing. An inflectional morpheme never changes the
    grammatical category of a word. For example, both old and older are adjectives. The -er inflection here (from Old English -ra) simply creates a different version of the adjective. However, a derivational morpheme can change the grammatical category of a word. The verb teach becomes the noun teacher if we add the derivational morpheme -er (from Old English -ere). So, the suffix -er in modern English can be an inflectional morpheme as part of an adjective and also a distinct derivational morpheme as part of a noun. Just because they look the same (-er) doesn't mean they do the same kind of work.

    "Whenever there is a derivational suffix and an inflectional suffix attached to the same word, they always appear in that order. First the derivational (-er) is attached to teach, then the inflectional (-s) is added to produce teachers."
    (George Yule, The Study of Language, 3rd ed. Cambridge University Press, 2006)

  • Inflectional Morphemes and Meanings
    "[W]hereas a derivational morpheme relates more to the identity of a word itself (in that it more directly affects the
    meaning of the stem), an inflectional morpheme relates the word to the rest of the construction, motivating a position on the very periphery of the word. . . .

    "An inflectional morpheme does not have the capacity to change the meaning or the syntactic class of the words it is bound to and will have a predictable meaning for all such words. Thus, the
    present tense will mean the same thing regardless of the verb that is inflected, and the dative case will have the same value for all nouns. Semantic abstraction and relativity do not mean that there is little or simple meaning involved; inflectional categories are never merely automatic or semantically empty. The meanings of inflectional categories are certainly notoriously difficult to describe, but they exhibit all the normal behavior we expect from cognitive categories, such as grounding in embodied experience and radial structured polysemy (see Janda 1993)."
    (Laura Janda, "Inflectional Morphology." The Oxford Handbook of Cognitive Linguistics, ed. by Dirk Geeraerts and Hubert Cuyckens. Oxford University


Kebebasan pers di Indonesia


Secara garis besar, landasan dasar kebebasan pers di Indonesia tertuang dalam pasal 28 Undang Undang Dasar 1945, yang menyatakan:
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Kebebasan pers di Indonesia juga dilindungi oleh pemerintah dengan produk hukum berupa undang-undang. Undang-undang utama yang menjamin kebebasan pers di Indonesia saat ini adalah UU no.40, 1999
Namun UU no, 40, Tahun 1999 tidak lah lepas dari kritik, karena UU tersebut dinilai belum sempurna ddalam menjamin kebebasan pers. Memang pada dasarnya tidak ada satu hukum yang sempurna.
UU no. 40, Tahun 1999 seperti kata Mahfud Md masih tidak lengkap karena tidak memeiliki peraturan khusus tentang perlindungan terhadap wartawan, secara khusus tidak menyebutkan tentang perlindungan terhadap jurnalis.
Kedua, banyak pihak yang masih mempidanakan kasus pers, tidak melalui media Dewan Pers atau langkah2 mediasi seperti yang disarankan oleh Dewan Pers.
Setidaknya dalam beberapa tahun terkahir ada beberapa kasus yang pers yang diancam secara pidana (kriminalisasi pers), tidak melalui mediasi Dewan Pers seperti yang diamanatkan UU no. 40 1999
Kasus Tomy vs Majalah Garuda Inflight
Pada Mei 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenakan sanksi kepada Garuda Indonesia sebanyak 12.5 miliar rupiah karena telah melakukan pencemaran nama baik Tommy Suharto dalam artikelnya dimana Tommy disebut sebagai seorang terdakwa pembunuh dalam terhadap Ketua Hakim Agung Syarifuddin Kartasasmita, SH. pada 2012. Tommy dikenakan hukuman penjara 15 tahun, tetapi dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman selama 4 tahun di LP Cipinan, Jakarta Selatan. Keputusan tersebut diambil atas dasar pemberitaan yang dianggap merusak kredibilitas Tommy di kalangan pengusaha lokal dan internasional.
Kasus Erwin Arnada (Playboy Indonesia) vs FPI
Erwin dianggap melanggar Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan dan divonis dalam putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung dua tahun penjara pada Juli 2009, namun kemudian bebas setelah Peninjauan Kembali (PK)nya dikabul oleh Mahkamah Agung pada Juni 2011. Dewan Pers membela majalah Playboy.
PWNU vs Tempo
Sedang berlanjut. Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, menyatakan pihaknya membuka diri dan mempersilakan Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) untuk segera melaporkan keluhannya terhadap pemberitaan Majalah Tempo soal Algojo 1965.
Dirjen Telekomunikasi Kementerian Telekomunikasi dan Informatika vs Radio Era Baru, Batam
Pembredelan Radio Era Baru, Batam
Gatot Machali, Manager Radio Era Baru di Batam hadir di Pengadilan Administrasi Jakarta karena dianggap telah melakukan penyiaran tanpa izin frekuensi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan melanggar UU Telekomunikasi. Diancam hukuman penjara enam tahun. Agustus 2012, Mahkamah Agung memutuskan Radio Era Baru FM boleh tetap mengudara setelah proses kasasi selesai.
Diluar ancaman hukum, kegiatan kewartawan Indonesia diwarnai dengan sejumlah insiden pembunuhan dan ancaman dari pihak tertentu. Dalam beberapa tahun terakhir ini, terdapat beberapa kasus ancaman, kekerasan dan kematian yang berpunca dari kegiatan jurnalistik.
Kasus pemukulan wartawan oleh aparat TNI dalam peliputan jatuhnya pesawat tempur TNI Hawk 200 saat melakukan latihan di Pekan Baru, Riau. Para jurnalis dihadang oleh pihak TNI dalam melakukan peliputan kejadian tersebut. Komandan TNI Agus Suhartono berdalih para wartawan dan warga sekitar harus menjauh dari lokasi karena dikwatirkan adanya bom aktif di lokasi bangkai pesawat tempur tersebut.
Kasus kematian Darma Sahlan, 43 tahun, wartawan Koran Mingguan Monitor terbitan Medan, di Aceh Tenggara diyakni karena dibunuh. Keyakinan itu terungkap setelah tim dari Persatuan Wartawan Aceh (PWA) organisasi tempat Darma bernaung, turun untuk menyelidiki kasus tersebut. Ketua PWA, Muhammad AH mengatakan, dari hasil penelusuran yang mereka lakukan, mereka menyimpulkan Kematian Darma Sahlan diduga kuat akibat pembunuhan, bukan karena kecelakaan murni seperti yang disebutkan polisi.
Kematian misterius wartawan Papua dalam memberitakan isu lingkungan. 30 Juli 2010: Andriansyah Matra’i ditemukan tewas dalam keadaan tangan terikat pada sebuah pohon dan terapung di Sungai Gudang Arand. Beberapa sebelumnya, wartawan Muhammad Sayifullah ditemui tewas secara misterius di rumahnya pada 26 Juli 2010.
Pada 2 Maret 2013, wartawati Paser TV Normila Sariwahyuni dianiaya narasumbernya hingga keguguran, menegaskan keberadaannya di lokasi lahan sengketa itu benar-benar untuk kerja jurnalistik. Sekretaris Desa Padang Pangrapat ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 4 Maret 2013. Selain itu, polisi juga memeriksa intensif Kepala Desa Rantau Panjang yang diduga turut memukul korban.
Menurut Novi, sekretaris AJI Kota Balikpapan, wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi Undang-Undang Pers. Jika ada pihak yang menghalangi tugas peliputan dapat terancam hukuman penjara 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta.
Tentunya masih banyak lagi kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan dalam dunia jurnalistik Indonesia. Kasus lain seperti pembunuhan wartawan harian Bernas, Fuad Muhammad Syarifuddin, atau wartawan senior RCTI Ersa Sirega belum terungkap. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Eko Maryadi mengatakan hingga saat ini ada sebanyak 57 kasus tindak kekerasan yang dialami oleh pekerja media dalam menjalankan tugasnya.
Pada 5 Maret 2013, Dewan Pers membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani kasus-kasus kekerasan yang menimpa para wartawan. Satgas ini diharapkan dapat menangani kasus kekerasan terhadap wartawan sehingga dapat menimbulkan efek jera terhadap pelakunya. Selama ini kasus kekerasan terhadap wartawan di lindungi dalam UU no 40 1999 yang dapat mengancam pelaku hukuman hingga dua tahun penjara. Hukuman ini dinilai sangat ringan oleh Satgas Dewan Pers. Satgas ingin pelaku dikenakan hukuman yang lebih berat dan setimpal dengan cara mendorong polisi untuk menggunakan pasal dalam kitab hukum pidana untuk menjerat pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan. Dewan Pers sebelum telah mengeluarkan pedoman tentang Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan.
Kemerdekaan pers yang berlaku di Indonesia bukan kebebasan murni seperti yang berlaku di negara yang menganut sistem pers liberal. Pemerintah membatasi ruang kerja pers dengan beberapa UU yang mengatur kegiatan tersebut. Antara UU yang secara lansung atau tidak lansung mempengaruhi kerja pers Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi
- Undang-Undang Nomor. 11, Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
- Undang-Undang Nomor. 14, Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
- Undang-Undang Nomor. 32, Tahun 2002 tentang penyiaran
- Undang-Undang Nomor 8, Tahun 1992 tentang Perfilman
- Undang-Undang Nomor 17, Tahun 2011 tentang intelijen Negara
- Undang-undang Nomor 19, Tahun 2002, tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 36, Tahun 1999, tentang telekomunikasi
UU yang disebutkan diatas menarik untuk diteliti sebagai kajian lanjut tentang kebebasan pers di Indonesia dari perspektif hukum. Tentunya kita tidak punya waktu untuk mengurai satu per satu dari UU tersebut karena kelas ini lebih berfokus kepasa penulisan berita. Penjelasan lanjut tentang UU tersebut akan dibahas dalam Mata Kuliah Hukum Media.
Sebagian produk hukum diatas masih ada yang saling bertabrakan antara satu sama lain. Seperti contoh, pada 2008, – Undang-Undang Nomor. 14, Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik memberi kebebasan kepada publik untuk mengaskses dokumen yang bersifat publik, namun kehadiran Undang-Undang Nomor 17, Tahun 2011 tentang intelijen Negara membatasi kebabasan tersebut dalam beberapa hal yang dianggap penting untuk kesalamatan negara. Tugas jurnalistik yang membocorkan rahsia negara dapat dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
Undang-Undang Nomor 17, Tahun 2011 tentang intelijen Negara juga memberikan legitimasi kepada pihak intelligen untuk menyadap komunikasi termasuk para wartawan tanpa harus melalui persetujuan mahkamah.
Disamping itu banyak juga hukum yang tidak dijalankan sepenuhnya. Contohnya dalam bidang penyiaran, Undang-Undang Nomor. 32, Tahun 2002 tentang penyiaran, mengatur tentang kepemilikan organisasi media oleh satu kelompok tertentu.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers sepakat bahwa pemusatan kepemilikan atau monopoli lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah maupun di beberapa wilayah siaran, tidak dibenarkan dan melanggar UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Seperti mana yang telah diketahui, SCTV dan Indosiar di akuisisi oleh satu perusahaan di bawah Elang Mahkota Teknologi (Emtek) dan RCTI, MNCTV, Global dan Antv dikuasai oleh MNC Group.
Koordinator Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) Eko Maryadi mengatakan, dalam UU Penyiaran ditegaskan sanksi bagi mereka yang melanggar, yakni pidana penjara dua tahun dan denda Rp 5 miliar. Pasal 18 Ayat (1) menyebut,
“Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi.” Juncto Pasal 58 huruf a berisi pokok “melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) untuk penyiaran televisi diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.”
Pasal 34 Ayat (4): ”Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.” Juncto Pasal 58 huruf c: “melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) untuk penyiaran televisi diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.”